Bisnis.com, PALEMBANG --komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatra Selatan mencatat jumlah daftar pemilih tetap atau DPT baru mencapai 5,7 juta pemilih dari potensi lebih dari 6 juta pemilih lantaran masih terdapat warga yang belum memiliki KTP elektronik.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan sekitar 402.000 penduduk di Sumsel belum memiliki E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing.
"Kami saat ini masih berupaya 402.000 warga tersebut bisa menjadi DPT hingga 21 April mendatang," katanya, Rabu (28/3/2018).
Dia mengemukakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil di kabupaten/kota di Sumsel untuk mencapai target tersebut.
"Kami perlu koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui apakah warga ini teridentifikasi dan terdata di Disdukcapil masing-masing," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menyiapkan posko pengaduan khusus permasalahan e-KTP, di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring Palembang.
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan posko pengaduan disiapkan sebagaimana instruksi dari Bawaslu RI untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait pemasalahan e-KTP.
"Karena KTP menjadi salah satu syarat untuk mencoblos. Posko ini tujuannya agar masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan menyalurkan hak pilih pada 27 Juni mendatang, namun belum memiliki e-KTP dapat melapor ke Bawaslu, sehingga dapat didata untuk masuk kedalam DPT dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Junaidi, pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan terkait warga yang belum melakukan perekaman. Nantinya, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti langsung ke Disdukcapil agar segera melakukan perekaman dan juga mengeluarkan Surat Keterangan (Suket).
"Dengan dikeluarkannya Suket ini sebagai bukti bahwa warga tersebut sudah dapat melakukan pencoblosan,” ujarnya.
Posko e-KTP ini sendiri dibuka sejak 22 Maret lalu sampai dengan pemetaan DPT pada 2 April 2018. Untuk pengumuman DPT sendiri akan dilakukan pada 13 April sampai dengan 19 April mendatang.