Bisnis.com, MEDAN - Enam lembaga negara yang terdiri dari empat kementerian serta Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara, di Aula PTPN III, Medan, Rabu (5/4/2017).
Empat kementerian tersebut yakni, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan.
Seluruh pimpinan dari lembaga-lembaga tersebut hadir dan meneken langsung nota kesepahaman, kecuali Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, penandatanganan MoU ini utamanya dilatarbelakangi oleh pertimbangan Menteri BUMN Rini M Soemarno.
"Bahwa di daerah ini (Sumut) banyak terjadi masalah berkaitan dengan aset negara berupa tanah," ungkapnya di sela acara penekenan MoU di Aula PTPN III, Medan.
Dituturkan, kedatangan mereka adalah sebagai bentuk dari kehadiran negara dan MoU ini diharapkan menjadi pemecah kebuntuan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Karena itu, MoU harus juga diikuti dengan implementasi yang konkrit.
"MoU sudah banyak dibuat, (tapi) tanpa implementasi tentunya tidak berguna."
Selama ini, lanjutnya, banyak peristiwa yang memberikan kesan betapa negara seolah tidak berdaya, bahkan kalah dan menyerah menghadapi berbagai tindakan arogan dan penyimpangan oleh oknum-oknum di dalam dan di luar pemerintahan.