Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan Hambat Konstruksi Tol Palembang-Betung

Sengketa lahan melibatkan klaim dari sejumlah pihak. Padahal, sebanyak 56 warga telah menerima pembayaran ganti rugi lahan dari kontraktor sebelumnya.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025)./ Bisnis-Husnul
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025)./ Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG — Progres pembangunan jalan tol Palembang—Betung yang masuk dalam bagian proyek strategis nasional (PSN) di Wilayah Sumatra Selatan masih menghadapi tantangan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan. 

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengungkapkan penyelesaian konstruksi jalan tol seharusnya bisa dirampungkan lebih cepat, jika persoalan lahan dapat diselesaikan. 

“Oh, nggak, ini seharusnya bisa lebih cepat (penyelesaian) hanya terganjal di 5 kilometer, ada klaim dari pemilik tanah yang lain di luar yang dibebaskan Waskita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur, Kamis (7/8/2025). 

Menurut Deru, permasalahan tersebut harus segera diatasi sehingga jalan tol yang akan menjadi jalur vital untuk kelancaran logistik, mobilitas masyarakat, dan konektivitas antarwilayah bisa segera digunakan.

“Yang terpenting persoalan Jalan [tol] Palembang—Betung, agar segera bisa dimanfaatkan jalan tol itu,” imbuhnya. 

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sumsel Basyaruddin Akhmad menambahkan, persoalan lahan yang masih terkendala saat ini luasnya mencapai 19,6 hektare.  

Dia menjelaskan sengketa lahan itu melibatkan klaim dari sejumlah pihak. Padahal, sebanyak 56 warga telah menerima pembayaran ganti rugi lahan dari kontraktor sebelumnya. 

“Sudah membebaskan, sudah dibayar ke 56 orang. Kemudian ada yang mengklaim lagi dari pihak keluarga tertentu, yang ini yang perlu diselesaikan di ranah hukumnya. Siapapun yang menang itu yang berhak mendapatkan ganti ruginya,” jelasnya.  

Kendati demikian, pihaknya telah merumuskan dua ranah penyelesaian yang harus dilakukan secara paralel agar pengerjaan proyek tersebut tetap sesuai dengan timeline. 

Pertama, untuk ranah konstruksi pembangunan akan tetap dilanjutkan oleh Hutama Karya. Sedangkan untuk ranah hukum atas klaim lahan akan ditangani bersama dengan stake holder terkait mulai dari Kejaksaan, Polda, BPN, serta aparat desa. 

“Ini sama-sama paralel berproses sehingga bisa melanjutkan [pembangunan] jalan tol,” kata Basyar. 

Pihaknya juga meyakini apabila kendala ini sudah teratasi, maka realisasi pengerjaan PSN tersebut dapat berjalan real time dan selesai pada tahun 2026 mendatang. 

“Ini kan sudah ada timeline, kalau ini berlarut-larut, itu baru lewat dari tenggat waktu. Tenggat waktunya itu sebelum lebaran 2026,,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro