Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Dalam Kota Pekanbaru, Pelanggar Terancam Ditilang

Pekanbaru melarang truk ODOL masuk kota sejak 1 Agustus 2025 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan. Pelanggar akan ditilang.
Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Pekanbaru melarang truk ODOL melintas di jalan dalam kota sejak 1 Agustus 2025 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
  • Truk dengan JBI di bawah 8.500 kilogram hanya boleh melintas pada jam tertentu, sementara truk dengan JBI lebih dari 8.500 kilogram dilarang total masuk kota.
  • Aktivitas bongkar muat diatur ketat dengan jam operasional tertentu, dan pelanggar aturan ini terancam ditilang setelah masa sosialisasi berakhir.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan dan pelarangan terhadap truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di jalan dalam kota.

Larangan ini resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025 lalu menyusul tingginya potensi kemacetan dan risiko keselamatan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan sosialisasi aturan tersebut tengah digencarkan hingga akhir Agustus. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) telah berjaga di sejumlah pintu masuk kota untuk menghentikan dan meminta truk ODOL putar balik jika tetap nekat melintas.

"Kita juga sudah komunikasi dengan Kapolda Riau, untuk meminta bantuan penegakan hukum. Jadi ke depan, truk-truk yang melanggar Peraturan Wali Kota ini bisa ditilang," ujar Agung, Rabu (6/8/2025).

Dirinya menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan untuk mendukung keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengurai kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. 

Ke depan, truk ODOL dilarang melintas di dalam kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Khusus dump truk dan truk kecil, perlintasannya akan diatur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menyampaikan pembatasan jam operasional juga diberlakukan berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). 

Kendaraan dengan JBI di bawah 8.500 kilogram hanya boleh melintas di kota pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 08.00–12.00 WIB, 13.30–16.00 WIB, dan 18.00–06.00 WIB.

"Sementara itu untuk kendaraan dengan JBI lebih dari 8.500 kilogram, dilarang total masuk ke dalam kota. Mereka harus dialihkan ke jalur luar kota. Termasuk truk bak terbuka besar, truk peti kemas, trailer, dan truk pengangkut alat berat," ujarnya.

Aturan juga mencakup pembatasan jam bongkar muat. Di kawasan komersial, aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sementara di kawasan perumahan, diperbolehkan pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Pemko berharap adanya kesadaran dari para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Penindakan tegas melalui tilang akan diberlakukan jika pelanggaran masih terus terjadi setelah masa sosialisasi berakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro