Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan dan pelarangan terhadap truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di jalan dalam kota.
Larangan ini resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025 lalu menyusul tingginya potensi kemacetan dan risiko keselamatan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan sosialisasi aturan tersebut tengah digencarkan hingga akhir Agustus. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) telah berjaga di sejumlah pintu masuk kota untuk menghentikan dan meminta truk ODOL putar balik jika tetap nekat melintas.
"Kita juga sudah komunikasi dengan Kapolda Riau, untuk meminta bantuan penegakan hukum. Jadi ke depan, truk-truk yang melanggar Peraturan Wali Kota ini bisa ditilang," ujar Agung, Rabu (6/8/2025).
Dirinya menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan untuk mendukung keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengurai kemacetan, terutama di jam-jam sibuk.
Ke depan, truk ODOL dilarang melintas di dalam kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Khusus dump truk dan truk kecil, perlintasannya akan diatur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menyampaikan pembatasan jam operasional juga diberlakukan berdasarkan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Kendaraan dengan JBI di bawah 8.500 kilogram hanya boleh melintas di kota pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 08.00–12.00 WIB, 13.30–16.00 WIB, dan 18.00–06.00 WIB.
"Sementara itu untuk kendaraan dengan JBI lebih dari 8.500 kilogram, dilarang total masuk ke dalam kota. Mereka harus dialihkan ke jalur luar kota. Termasuk truk bak terbuka besar, truk peti kemas, trailer, dan truk pengangkut alat berat," ujarnya.
Aturan juga mencakup pembatasan jam bongkar muat. Di kawasan komersial, aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sementara di kawasan perumahan, diperbolehkan pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Pemko berharap adanya kesadaran dari para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Penindakan tegas melalui tilang akan diberlakukan jika pelanggaran masih terus terjadi setelah masa sosialisasi berakhir.