Bisnis.com, PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memberikan tanggapan atas proses pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumsel.
Diketahui sebelumnya, Kejati telah membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde dalam pengeledahan yang dilakukan siang hari ini, Senin (14/4/2025).
Menurut Deru, proses tersebut merupakan tindaklanjut dari penyelidikan pada tahap awal terkait dugaan penyimpangan dari proses pembangunan Pasar Cinde. Sehingga, kata dia, langkah itu sebagai upaya melengkapi data, bukan kesalahan baru.
"Kan dulu sudah lidik, itu tindaklanjut proses lidik dan sidik dari kejaksaan. Tapi mudah-mudahan tidak mengganggu proses pembangunannya nanti," ujarnya saat ditemui di Griya Agung, Palembang.
Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu adanya legal opinion dari tim hukum terkait proses pembangunan Pasar Cinde.
Selain itu, juga dalam upaya mempertahankan Pasar Cinde sebagai pasar tradisional di Kota Palembang.
Baca Juga
"Karena itu (identitas Pasar Cinde) menjadi kebanggaan, khusunya ibu-ibu pelanggan disitu, serta pedagang dan ribuan yang bertransaksi disana," ujarnya.
Oleh karena itu, keberadaan Pasar Cinde nantinya tidak boleh dicampur aduk dengan bangunan lain seperti apartemen dan lainnya.
Adapun dia mengakui akan mempersiapkan dana senilai 100 miliar guna membangun kembali pasar tradisional tersebut.
"Kita menunggu legal opinion, kalau keluar besok kita segera anggarkan," tutupnya.