Bisnis.com, PALEMBANG -- Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatra Selatan digeledah oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Senin (14/5/4/2025) sekira pukul 11.30 siang.
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perkim Novian Aswardani saat dihubungi melalui saluran WhatsApp.
Dia mengatakan dalam penggeledahan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde.
"Iya, yang dibawa dokumen berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde," ujarnya, Senin (14/4/2025).
Menurut Novian, Dinas Perkim dulunya bernama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK). Sementara dalam kasus Pasar Cinde, Perkim ini berkaitan dengan pengelolaan teknis pembangunan.
"Pada waktu itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum ke Provinsi Sumsel," katanya.
Baca Juga
Adapun dalam pengeledahan ini, dia mendukung secara penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pihaknya juga mengharapkan agar proses terhadap kepastian hukum Pasar Cinde cepat terselesaikan.
"Kalau ada kepastian hukumnya, Pemprov Sumsel dapat melanjutkan langkah-langkah percepatan pemanfaatan pasar Cinde," pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai berita ditayangkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan terkait pengeledahan yang dilakukan.