Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat mencatat selama periode Januari - Juni 2025 transfer ke daerah (TKD) sudah disalurkan senilai Rp10,45 triliun atau sudah terealisasi sebesar 48,73% dari pagu 2025 sebesar Rp20,20 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar Mohammad Dody Fachrudin mengatakan dari realisasi belanja TKD didominasi oleh komponen dana alokasi umum (DAU) yang sebesar Rp7,49 triliun atau 52,07% dari total TKD.
Sementara untuk dana bagi hasil (DBH) yang telah disalurkan sampai dengan 30 Juni 2025 mencapai Rp261,15 miliar atau sebesar 40,89% dari pagu 2025 sebesar Rp638,60 miliar, dan mengalami kenaikan sebesar Rp29,36 miliar atau 12,67% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kenaikan nilai salur ini seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” katanya, dikutip dari data resmi DJPb Sumbar, Kamis (7/8/2025).
Dody menjelaskan untuk DAK Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp2,01 triliun atau sebesar 48,38% dari pagu 2025 sebesar Rp4,17 triliun yang didominasi oleh pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp1,05 miliar atau 52,01% dari total realisasi DAK Nonfisik keseluruhan.
“Untuk tunjangan profesi guru (TPG) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong profesionalitas mereka, sehingga kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah dapat ditingkatkan. TPG juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi,” harapnya.
Baca Juga
Kemudian dana desa telah disalurkan sebesar Rp593,38 miliar atau sudah terealisasi sebesar 56,28% dari pagu 2025 sebesar Rp1,05 triliun. Penyaluran dana desa tertinggi terdapat pada Kabupaten Pesisir Selatan dengan realisasi sebesar Rp91,17 miliar atau 54,58% dari pagu.
Untuk dana insentif fiskal (DIF) di Sumbar juga telah disalurkan sebesar Rp72 miliar atau 50% dari pagu 2025 sebesar Rp144 miliar, dan realisasi ini terbilang cukup bagus.
“Dana insentif fiskal ini bertujuan untuk memacu daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan umum pemerintahan,” tutupnya.