Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Perkara Dugaan Korupsi Bank BUMN

Jumlah penyelamatan keuangan negara berpotensi bertambah, seiring dengan masih adanya sejumlah aset yang telah diblokir dan direncanakan untuk dilelang.
Tim penyidik Kejati Sumsel memperlihatkan uang penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BRI, Kamis (7/8/2025)./Bisnis-Husnul
Tim penyidik Kejati Sumsel memperlihatkan uang penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BRI, Kamis (7/8/2025)./Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Adhryansah menerangkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaannya saja.

Menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah upaya penyelamatan keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana tersebut.

"Ini merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Dia menambahkan, jumlah penyelamatan keuangan negara juga berpotensi bertambah, seiring dengan masih adanya sejumlah aset yang telah diblokir dan direncanakan untuk dilelang. 

Nilai prakiraan dari aset tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

"Sebelumnya telah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan barang bukti yang telah dilakukan, penyelamatan keuangan negara saat ini hampir mencapai Rp1 triliun," jelasnya.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sebanyak 60 orang saksi telah diperiksa.

Pihak Kejati Sumsel juga terus mendalami alat bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kami juga akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan perkara ini," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro