Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Walikota Palembang Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Proyek Pasar Cinde

Mantan walikota Palembang ditetapkan tersangka pada Senin (7/7) terkait dugaan korupsi Pasar Cinde.
Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde/Istimewa.
Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde/Istimewa.

Bisnis.com,  PALEMBANG — Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde pada Senin (7/7/2025) sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan keputusan penetapan tersangka kepada Harnojoyo diambil usai tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. 

“Kami tetepkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde,  dan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo,” jelasnya, dikutip Selasa (8/7/2025). 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya termasuk mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.  

Sedangkan tiga lainnya meliputi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando, serta Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), Edi Hermanto.

Menurut Vanny, proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan sejauh ini jumlah saksi yang telah diperiksa hingga kini sebanyak 74 orang. 

“Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ada tersangka tambahan," tuturnya.  

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan pada kasus ini Harnojoyo diduga terlibat dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya. 

Pemotongan atau diskon itu diberikan kepada PT Magna Beatum (MB) selaku kontraktor pembangunan proyek Pasar Cinde.

Sementara itu, penyidik menilai perusahaan tersebut bukan perusahaan dengan sifat kemanusiaan, sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.

“Kita juga temukan adanya aliran dana yang diterima tersangka melalui bukti elektronik,” katanya.

Selain itu, Harnojoyo juga kedapatan memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

"Tindakan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper