Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menyampaikan hingga tanggal 11 Desember 2024 yang merupakan batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024 tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan mengatakan meski tidak ada gugatan hasil Pilkada yang masuk ke KPU, baik itu KPU kabupaten dan kota, maupun ke KPU provinsi. Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Mahkamah Konstitusi (MK-RI) terhadap KPU kabupaten kota di Sumbar.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," katanya, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI itu, mulai dari Kota Padang Panjang ( 1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri, Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi).
Lalu ada Tanah datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont), Lima Puluh Kota kota (1 gugatan). Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H). Serta Kota Solok (1 Gugatan Paslon Nofi Candra S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.).
Baca Juga
Kemudian ada dari Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi. Solok selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen), dan Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra).
Selanjutnya juga ada dari Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat) dan Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok).
Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI.Ini merupakan upaya KPU utk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.