Bisnis.com, MEDAN – Harga tandan buah segar (TBS) sawit petani mitra Provinsi Sumatra Utara (Sumut) terus menanjak hingga hari ini, Jumat (25/10/2024) atau menjelang pekan akhir Oktober telah mencapai level Rp3.364,40 per kilogram (kg).
Diketahui, minggu lalu harga tertinggi TBS sawit petani mitra di Sumut untuk umur tanaman 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.348,44 per kg.
Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan harga yang cukup tipis minggu yakni sekitar Rp15,96 per kg jika dibandingkan dengan selisih minggu sebelumnya sebanyak Rp19,85 per kg.
Dari catatan Bisnis, telah 5 minggu beruntun harga TBS sawit petani plasma di Sumut ditetapkan terus naik. Jika melihat harga akhir September lalu yang tercatat Rp3.218,99 per kg, hingga hari ini harga TBS sawit sumut hanya bergerak sejauh Rp145,41 per kg.
Analis Pasar Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatra Utara (Disbunak Sumut) Dewiana mengatakan, pergerakan kenaikan harga TBS sawit Sumut memang perlahan. "Kami harap ke depan bisa terus membaik harganya," ujar Dewi, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan penetapan harga TBS sawit Sumut melihat perkembangan harga di Pusat Pemasaran Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara (PT KPBN), Gapki, juga harga pasar minyak sawit mentah (CPO) dan kernel.
Adapun harga rata-rata CPO lokal maupun ekspor minggu ini tercatat kembali naik, bahkan tembus Rp14.004,75 per kg setelah sempat terkoreksi ke level Rp13.861,33 per kg minggu lalu. Akhir September 2024, harga pasaran CPO lokal dan ekspor masih di level Rp13.299 per kg.
Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, harga CPO di kontrak berjangka Malaysia memang tengah naik daun, tertinggi dalam dua tahun terakhir. Minimnya produksi di negara yang jadi produsen sawit terbesar dunia seperti Indonesia dan Malaysia disinyalir jadi penyebab.
Berkebalikan, kernel lokal justru tercatat mengalami penurunan harga di minggu ini, menjadi Rp9.674,82 per kg.
"Kami berharap agar harga TBS petani yang telah ditetapkan ini dapat dipedomani sebagaimana mestinya," kata Dewi.
Berikut acuan harga TBS sawit produksi petani di Sumut yang berlaku hingga 29 Oktober 2024:
• Usia 3 tahun = Rp2.611,17,-
• Usia 4 tahun = Rp2.857,20,-
• Usia 5 tahun = Rp3.020,60,-
• Usia 6 tahun = Rp3.105,79,-
• Usia 7 tahun = Rp3.135,57,-
• Usia 8 tahun = Rp3.217,53,-
• Usia 9 tahun = Rp3.279,69,-
• Usia 10-20 tahun= Rp3.364,40,-
• Usia 21 tahun = Rp3.357,08,-
• Usia 22 tahun = Rp3.311,47,-
• Usia 23 tahun = Rp3.277,58,-
• Usia 24 tahun = Rp3.165,50,-
• Usia 25 tahun = Rp3.065,14,-