Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan melakukan uji coba penerapan opsen pajak PKB, BBN-KB, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di bulan November 2024.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi menerangkan opsen pajak adalah bagian dari transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah, dimana sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil menjadi split bill.
Diketahui, opsen pajak merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025 mendatang.
“Jadi sekarang setiap wajib pajak (WP) yang membayar pajak di tiga hal itu (PKB, BBN-KB dan MBLB) maka by system akan langsung di split mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten kota,” jelas Elen usai penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, Selasa (22/10/2024).
Dengan demikian, kata dia, masing-masing kabupaten kota dapat menghitung pendapatan asli daerah secara real time [langsung] tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan dan lain sebagainya.
Sehingga diharapkan kabupaten kota bisa menghitung pendapatan setiap hari dan melihat apakah jumlahnya sudah optimal. “Kalau sudah optimum kita bisa melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi,” tegasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, secara regulasi Sumsel saat ini menjadi empat provinsi yang telah menyelesaikan peraturan di tingkat provinsi dan masuk dalam 12 provinsi yang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan opsen pajak PKB dan BBN-KB akan menyebabkan pendapatan pajak di provinsi berkurang.
Dia menjelaskan untuk mekanisme saat ini menggunakan sistem dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah provinsi dengan besaran ke kabupaten kota sebesar 30%.
Sedangkan setelah penerapan opsen, pemerintah kabupaten kota akan mendapatkan opsen dari PKB dan BBN-KB sebesar 66% dari pembayaran pajak yang terutang dengan pembagian secara real time.
“Karena selama ini pembayaran pajak pada tiga instrumen tersebut lebih dulu masuk ke RKUD provinsi baru kemudian disalurkan ke RKUD kabupaten kota. Untuk tahun 2025 langsung dibayarkan ke RKUD kabupaten kota begitu para wajib pajak membayar,” jelasnya.
Adapun sebagai gantinya, opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Provinsi Sumsel.