Bisnis.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) ini dengan mengumpulkan sekitar Rp10,7 miliar dari wajib pajak (WP) yang mereka tagih dalam kurun waktu lima hari.
Adapun nominal tersebut dikumpulkan dari WP di 4 (empat) kecamatan, yakni Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis mengungkapkan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan penagihan tunggakan pajak se-Kota Medan untuk meningkatkan perolehan PAD.
Kegiatan tersebut digelar Bapenda Medan mulai 7 Oktober sampai 5 November mendatang di 21 kecamatan.
"Penagihan ini dalam rangka kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan," kata Sutan, Senin (14/10/2024).
Dikatakan Sutan, pada 5 hari pertama penyelenggaraan terhitung sejak 7-11 Oktober 2024, pihaknya berhasil menagih pajak sebesar Rp10,7 miliar di empat kecamatan yang menjadi target.
Baca Juga
Perolehan tersebut terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.
Adapun PBB terkumpul sebanyak Rp2,34 miliar selama 5 hari penagihan. Rinciannya, dari Kecamatan Medan Helvetia Rp351,4 juta; Kecamatan Medan Polonia sebanyak Rp362,5 juta; serta dari Medan Petisah sebanyak Rp738,8 juta.
Dari data Bapenda, Medan Sunggal menjadi kecamatan dengan perolehan tunggakan PBB terbesar pada kegiatan ini, yakni lebih dari Rp894,6 juta.
"Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp2,34 miliar," kata Sutan.
Sementara itu, untuk PBJT Kesenian dan Hiburan, nilai yang berhasil ditagih dalam lima hari kemarin sebesar Rp1,1 miliar.
Begitupula dengan PBJT Jasa Perhotelan dan Pajak Reklame, yang masing-masing berhasil ditagih sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.
Di kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/ Minuman, Bapenda Medan mengumpulkan lebih banyak yakni lebih dari Rp4,3 miliar.
Tak hanya itu, Sutan menyampaikan bahwa Bapenda Medan juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru yang langsung mendaftar. Potensi pendapatan yang akan dibayarkan WP Reklame baru ini sebesar Rp523 juta.
Ditekankan Sutan, pihaknya menggunakan pendekatan persuasif selama melakukan kegiatan ini. Namun tetap tegas dalam bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau menunaikan kewajiban membayar pajak.
Hal itu karena pajak yang dipungut nantinya akan kembali kepada masyarakat lewat program-program pembangunan dan kesejahteraan yang dijalankan Pemko Medan.
Selama kegiatan 'Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan' yang akan berlangsung hingga 5 November mendatang, Sutan menyebut pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari satpol PP hingga Detasemen Polisi Militer (Denpom) Medan.
Personel dari kecamatan dan kelurahan se-terkait juga dilibatkan dalam penagihan.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” tutupnya. (K68)