Bisnis.com, BATAM - Dua hotel di Batam, Hotel Nan Tongga dan Hotel Davienna mendapat teguran secara langsung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam karena sudah lama menunggak pajak. Karena hal itu, kedua hotel tersebut dipasangi spanduk objek pajak yang belum melunasi kewajibanya.
"Pemasangan spanduk ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali pertama kami lakukan di Hotel Nan Tongga di Jalan Duyung, Batuampar," kata Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Jumat (4/10/2024).
Nan Tongga sendiri merupakan hotel yang sudah bertahun-tahun tidak beroperasi. Bangunan dari hotel dibiarkan terbengkalai, tanpa mendapat sentuhan apapun hingga saat ini.
"Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Mereka juga telah memasang pengumuman jual dan telah minta agen properti untuk mengurus penjualannya," katanya lagi.
Sementara Hotel Davienna sudah nunggak sejak 2020 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp 4 miliar lebih. Menurut Raja, itu baru pokok hutang, belum termasuk dendanya.
Berbeda dengan pemilik Nan Tongga yang kooperatif, manajemen Davienna dianggap tidak kooperatif meski sudah beberapa kali dikasih surat teguran.
Baca Juga
Raja menjelaskan pemasangan spanduk sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 45/2024. "Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus," ujarnya.
Ia juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini pihaknya tengah menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, yang berjanji akan melunasi pada Mai 2024.
"Namun, sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk," katanya.
Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Sebagai informasi pada tahun ini sebanyak 6 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp1,5 miliar. Hingga September 2024, baru terealisasi 51% atau Rp763 juta.
Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Batam telah melakukan pemasangan terhadap 9 Wajib Pajak (WP)yang menunggak, dan 3 diantaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang.(K65)