Bisnis.com, BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024, 5 Agustus - 5 Oktober 2024.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Bapenda Kepri akan melaksanakan program pembebasan seluruh sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Batam, Kamis (1/8/2024).
Program ini juga akan mengurangi tunggakan pokok PKB sebesar 50% kecuali tahun berjalan. Program ini berjalan hanya dua bulan saja, jadi harus bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat Kepri agar dapat memanfaatkan program ini. "Segera urus ke kantor Samsat terdekat di seluruh Kepri. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Ansar kemudian menjelaskan saat ini realisasi PKB di Kepri sudah mencapai setengahnya hingga semester I/2024. "Realisasi PKB sudah mencapai 54,34% yakni Rp256,58 miliar dari target sebesar Rp472,17 miliar," paparnya.
PKB sendiri merupakan salah satu pajak yang menjadi kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
Baca Juga
Selain itu, ada realisasi Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang sudah mencapai 63,50%, yakni Rp246,34 miliar dari target Rp387,93 miliar.
Kemudian realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sudah mencapai 52,72% yakni Rp249,75 miliar dari target Rp473,71 miliar.(K65)