Bisnis.com, PADANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat menggandeng PT Bank Nagari dalam menjalankan program Gerakan Tabungan Pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan Program Gerakan Tabungan Pajak ini merupakan sebuah program yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor dalam menjalankan kewajibannya.
Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitasi dari pemerintah daerah yang bekerja sama dengan mitra Samsat, dan pihak perbankan melalui pembukaan rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu sampai batasan jatuh tempo.
"Fasilitasi yang diberikan melalui program ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibanding melakukan pembayaran secara sekaligus," katanya usai meluncurkan program Gerakan Tabungan Pajak di Padang, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya program Gerakan Tabungan Pajak ini juga memberikan kemudahan dalam hal pengurusan pembayaran pajak, dimana wajib pajak tidak perlu harus datang ke kantor pelayanan Samsat, karena pada saat jatuh tempo secara otomatis pembayaran pajak terlunasi melalui pemotongan dana di rekening tabungan pajak yakni melalui Bank Nagari.
"Dengan dilakukannya program Gerakan Tabungan Pajak ini, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sumbar," harapnya.
Baca Juga
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menargetkan sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumbar yang merupakan wajib pajak, dengan rincian roda 2 sebanyak 1.417.571 unit kendaraan bermotor dan roda 4 sebanyak 402.375 unit kendaraan bermotor.
"Jadi masih banyak kendaraan bermotor di Sumbar yang belum membayar pajaknya. Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, kami berharap 1,8 juta kendaraan itu bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya," kata Syefdinon.
Dia menjelaskan program Gerakan Tabungan Pajak itu merupakan cara Bapenda melalui UPTD Samsat memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Dimana melalui program tersebut, masyarakat bisa membayarkan tunggakan pajak kendaraan bermotornya melalui sistem cicilan. Karena pada peluncurannya ini, Bapenda bekerjasama dengan Bank Nagari.
"Untuk awal-awal ini kami bekerjasama dengan Bank Nagari. Seiring waktu, nanti bisa melibatkan perbankan lainnya, sehingga program Gerakan Tabungan Pajak ini bisa berjalan sesuai harapan," ujarnya.
Konsep program Gerakan Tabungan Pajak itu memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang ingin membayarkan pajak kendaran bermotor dalam kondisi menunggak.
"Misalnya menunggak pajak kendaraan bermotor Rp5 juta. Status pajak bisa kembali hidup, bila telah menerapkan tabungan bank sistem autodebet. Artinya akan terjadi pembayaran cicilan pajak secara autodebet yang diberlakukan setiap bulannya," jelas dia.
Menurutnya melihat bahwa kondisi yang terjadi saat ini banyak kendaraan bermotor di Sumbar yang menunggak membayar pajaknya. Terutama untuk kendaran roda empat, yang memiliki nilai pajak cukup besar.
Kondisi nilai pajak akan terus bertambah, bila tunggakan pajak terjadi, satu tahun, dua tahun, hingga tahun-tahun berikutnya. Hal tersebut akan membuat masyarakat mulai keberatan untuk mengeluarkan uang untuk melunasi tunggakan pajak.
"Nah, kondisi yang dialami seperti itu yang kami harapkan bisa mempermudah masyarakat melalui Gerakan Tabungan Pajak. Karena dengan adanya cicilan membayar pajak itu, akan bisa memberikan keringanan untuk mengeluarkan biaya dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah," ungkap dia.
Menurutnya program Gerakan Tabungan Pajak itu akan terus berlaku hingga akhir tahun dan hingga tahun berikutnya, dengan tentunya akan terus evaluasi dalam perjalanan menerapkan program tersebut.
Bapenda mencatat di Sumbar ini terdapat 1.819.946 unit kendaraan bermotor yang menjadi target untuk melakukan pembayaran pajak, maka terdapat Rp867.217.462.437 dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp459.134.592.492.
Pentingnya mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu, karena kondisi yang terjadi saat ini bahwa kepatuhan masyarakat Sumbar terhadap pajak kendaraan melihat dari tahun 2022 tingkat kepatuhan 62% dan di tahun 2023 menurun menjadi 57,67%.
"Cicilan bayar pajak melalui program Gerakan Tabungan Pajak ini paling lama selama 12 bulan saja. Misalnya nunggak pajak Rp2,5 juta, artinya per bulannya cicilan yang dibayarkan sekitar Rp200.000 lebih," jelas dia.