Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda: Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Sumbar Turun

Bapenda Provinsi Sumatra Barat mencatat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat mencatat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan melihat dari tahun 2022 tingkat kepatuhan 62% dan di tahun 2023 menurun menjadi 57,67%.

Melihat dari penerimaan pajak daerah pada akhir tahun 2022 mencapai Rp2,274 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 103,84% dari target penerimaan pajak daerah Sumbar pada tahun 2022 yang dipatok sebesar Rp2,190 triliun.

"Tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak sangat rendah, sementara pembangunan terus berjalan dan dibiayai oleh pendapatan pajak daerah," katanya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (20/3/2024).

Dia menjelaskan padahal di satu sisi Bapenda terus melakukan berbagai upaya dan pendekatan ke masyarakat dengan berbagai program dan kegiatan, namun tingkat kepatuhan belum menunjukan kondisi yang meningkat.

Bahkan inovasi layanan yang dihadirkan Bapenda melalui Samsat yang ada di masing-masing kabupaten dan kota, sejatinya merupakan strategi agar masyarakat merasa lebih mudah untuk bisa membayar pajak kendaraannya.

Inovasi pelayanan itu seperti adanya Samsat Keliling, layanan Drive-Thru, Samsat di mall, Samsat Nagari. Serta bisa bayar pajak melalui aplikasi signal melalui ponsel pintar, nyatanya belum menunjukan masyarakat beramai-ramai bayar pajak.

Belum lama ini, Bapenda juga telah meluncurkan program khusus Ramadan yang namanya Samsat Ngabuburit. Program ini menyasar masyarakat yang melakukan kegiatan ngabuburit bisa sambil bayar pajak kendaraan pada setiap hari Sabtu dan Minggu.

Menurutnya hadirnya sejumlah strategi itu, memang Samsat ingin lebih dekat dengan masyarakat, sehingga tidak ada alasan sulit mencari waktu ke kantor Samsat, serta merasa tidak mendapat pelayanan yang memudahkan.

"Saya berpikir, melihat kondisi ini perlu ada langkah terakhir dan memang harus ada sanksi. Sanksi dan teguran untuk wajib pajak yang tidak taat," ujarnya.

Diakuinya Bapenda belum mencatat secara pasti ada berapa kendaraan di Sumbar yang masih belum atau tidak membayar pajak kendaraan, namun diperkirakan mencapai 1.000 unit.

"Padahal membayar pajak kendaran itu, sama saja masyarakat turut membantu kemajuan pembangunan di Sumbar," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper