Bisnis.com, PEKANBARU-- Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin atau telah habis masa tayangnya.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan pemasangan reklame yang dinilai mengganggu estetika kota.
Penertiban ini dimulai dengan pemasangan stiker peringatan di beberapa lokasi reklame komersial. Stiker tersebut berisi informasi bahwa objek pajak belum melunasi kewajiban pajak daerah, dan pemilik diminta segera menyelesaikan pembayaran.
"Kami langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial, kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya," ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Lokasi penertiban mencakup sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Ahmad Yani. Selain reklame yang masa izinnya telah habis, tim juga mencopot reklame yang dipasang di batang pohon tanpa izin.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengungkapkan saat ini terdapat setidaknya 500 titik reklame di Pekanbaru yang izinnya telah habis atau tidak berizin sama sekali.
Baca Juga
"Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya, hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," ujarnya.
Risnandar menambahkan Pemkot Pekanbaru telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pengusaha reklame untuk segera mengurus izin atau memperpanjangnya.
Jika tidak dipatuhi, penertiban akan dilanjutkan dengan tindakan tegas, termasuk pemotongan tiang reklame atau pelelangan reklame yang didampingi oleh pihak kejaksaan.
"Kalau yang tidak mengurus izin, itulah yang nanti kita potong, atau mungkin bersama teman-teman kejaksaan kita lelang," ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas potensi kebocoran pajak daerah dari sektor reklame, yang dianggap merugikan pendapatan Kota Pekanbaru. Selain itu, pemasangan reklame di tempat sembarangan dinilai mengganggu keindahan kota.
Pihaknya berharap dengan penertiban ini, para pemilik usaha reklame dapat lebih tertib dalam mengurus izin dan taat membayar pajak, demi menjaga keindahan kota serta meningkatkan pendapatan daerah.