Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menertibkan sebanyak 80 titik tiang reklame ilegal karena tidak mengantongi izin. Setiap tahun pemkot menderita kerugian dari pajak yang tidak dibayarkan mencapai Rp2 miliar.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan tim penertiban reklame akan segera melakukan penindakan terhadap puluhan tiang reklame tanpa izin tersebut.
"Ada sekitar 80 titik yang sudah kami tertibkan secara administrasi, dan sudah kami siapkan SK penerbitannya," ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya puluhan tiang reklame ini masuk kategori empat yaitu tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak kepada pemkot. Diperkirakan Pemkot Pekanbaru dirugikan sekitar Rp2 miliar per tahun dari pajak reklame yang dibayarkan.
Dia memaparkan tiang reklame dibagi kedalam empat kategori. Pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Untuk langkah awal, pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, yaitu yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.
"Kami juga sudah bertanya dengan kementerian keuangan, bagaimana tindak lanjut soal tiang reklame ini. Untuk yang tidak berizin, di dalam Perda sudah jelas itu ditertibkan. Setelah ditertibkan itu jadi aset pemerintah kota."
Adapun sebelumnya Pemkot Pekanbaru juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tiang reklame tanpa izin, sampai kepada tahap pencabutan tiang reklame.