Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Agustus 2022, Pekanbaru Sudah Terima PAD Senilai Rp416 Miliar

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan saat ini realisasi PAD yang diterima pihaknya sudah mencapai Rp416 miliar dari 11 jenis setoran pajak.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling/Antara
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan saat ini realisasi PAD yang diterima pihaknya sudah mencapai Rp416 miliar dari 11 jenis setoran pajak daerah.

"Sampai Agustus 2022 ini setoran PAD yang diterima dari 1 pajak daerah mencapai Rp416 miliar, atau naik Rp24,4 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu. Untuk meningkatkan PAD ini kami melakukan sejumlah upaya," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Dia menguraikan beberapa upaya yang dilakukan diantaranya membentuk tim penagihan Bapenda, untuk meningkatkan setoran dari sektor potensial, misalnya yang cukup besar angka piutangnya yakni dari PBB.

Kemudian dari sektor PBB ini, pihaknya menggandeng tim dari kecamatan untuk dapat menagih piutang kepada wajib pajak di tiap wilayah. Lalu juga akan terlihat mana wajib pajak yang telah menyetorkan kewajiban PBB nya dan mana yang belum.

Menurut data Pemkot Pekanbaru, tahun ini pemda menargetkan setoran PAD mencapai Rp900 miliar, atau naik dari target 2021 yang senilai Rp839,5 milyar.

Sampai akhir 2021, realisasi PAD yang diterima pemkot menurut data Bapenda per 23 Desember 2021 yaitu senilai Rp568,6 miliar. Setoran pajak paling besar tercatat dari BPHTB mencapai Rp147,3 miliar, kemudian Pajak Penerangan Jalan Rp135,2 miliar, disusul PBB Rp111,9 miliar, pajak restoran Rp87,5 miliar, pajak reklame Rp30,4 miliar, dan setoran pajak lainnya.

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Riau, telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan pasal 77 UU nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.

Dipaparkan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubenur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor.

"Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper