Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan tiang reklame konvensional yang sebelumnya terpasang bakal diganti dengan media digital videotron di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, usai penertiban besar-besaran terhadap papan iklan ilegal di kawasan jalan protokol tersebut.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan tiang reklame dan baliho tidak lagi diperbolehkan berdiri di sepanjang jalan utama kota. Sebagai gantinya, media promosi akan menggunakan videotron yang lebih modern dan estetis.
"Kita tidak ada pakai baliho lagi, digantikan videotron. Harapannya bisa menempel ke dinding dan atau bisa memperbagus Kota Pekanbaru," ujarnya Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, pemasangan videotron jauh lebih efisien dan tidak memakan ruang. Bahkan, ia menyarankan agar media digital tersebut dipasang menempel pada dinding perkantoran guna menjaga keindahan visual kota.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap akan menata jumlah dan lokasi pemasangan videotron agar tidak berlebihan. Agung menyebut, aspek estetika kota tetap menjadi prioritas utama.
Agung juga mengingatkan agar cahaya dari videotron tidak mengganggu kenyamanan pengendara atau pengguna jalan. Dia menegaskan, regulasi akan diterapkan agar pemasangan videotron sesuai aturan.
Baca Juga
Penertiban reklame ilegal di Pekanbaru sebelumnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membongkar seluruh tiang reklame tak berizin. Pemko Pekanbaru pun terus bergerak, dengan melibatkan tim gabungan untuk membongkar ratusan papan reklame yang tidak memiliki izin resmi.
"Kita mengimbau pelaku usaha atau pemilik tiang reklame ilegal, bisa membongkar sendiri tiang reklamenya," ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan rencana menjadikan Jalan Jendral Sudirman sebagai kawasan hijau (green zone), demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah lingkungan.