Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Terapkan Digitalisasi Parkir di Dua Pelabuhan Domestik Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir.
Pelabuhan di Batam./Ist
Pelabuhan di Batam./Ist

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan pihaknya telah mengakomodir digitalisasi pembayaran, seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Pengelolaan parkir secara digital ini akan dilakukan oleh pihak swasta.

"Kami akomodir pembayaran non-tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan," ujar Dendi, Kamis (1/2/2024) di Batam.

Ia menambahkan pengelolaan parkir di dua pelabuhan domestik tersebut tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomo2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/jam.

Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp60.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp2.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp2.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024. Adapun untuk jam berikutnya dinakan tarif Rp 1.000/jam.

Kemudian, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp30.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp1.000.

Sesuai dengan Perwako Batam Nomor 1/2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan. "Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024," pungkasnya.(K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper