Bisnis.com, BATAM - Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang berbatasan langsung dengan luar negeri, Batam sering menjadi sasaran favorit para penyelundup narkoba.
Terakhir, Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Sekupang, 11 dan 14 Januari 2024.
"Sabu-sabu yang diselundupkan ini seberat 1.399,26 gram. Kedua pelaku berinisial KFH dan AM ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Sekupang. Mereka berdua ini sebagai kurir," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, Rabu (31/1/2023) di Kantor BC Batam.
KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia, 15 Januari 2024. Tim K-9 BC Batam yang tengah standby kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut, anjing K-9 menunjukkan respon terhadap KFH, sehingga BC membawanya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur, akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter atau memasukkan barang kedalam anus. Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum atau adanya benda asing didalam tubuh. Akhirnya tersangka dibawa ke BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus," paparnya.
Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, 11 Januari 2024. Dari citra alat X-ray, terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu. Namun dari pengakuan AM, kristal tersebut disebut tawas.
Baca Juga
"Petugas kemudian melakukan pengecekan secara mendalam dengan menggunakan alat narco test untuk memastikannya, dan hasilnya positif sabu. AM kemudian dibawa ke Kantor BC Batam beserta barang bukti," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan mesin incinerator. Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.(K65)