Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengingatkan kepada perusahaan di Riau untuk menggunakan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam membayarkan upah kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut, dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimum," ungkapnya, Jumat (1/12/2023).
Imron menyebut perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang. Menurutnya sanksinya jelas yaitu pidana sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum.
Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .
Baca Juga
Sebelumnya, Gubernur Riau Edy Natar Nasution secara resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk wilayah Provinsi Riau. Surat Keputusan yang menetapkan UMK tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Gubernur pada 30 November 2023, melalui surat keputusan nomor kpts, 7681/XI/2023.
Dalam surat keputusan tersebut tercantum besaran UMK untuk 12 kabupaten dan kota di Riau. Beberapa di antaranya adalah Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95, Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, dan Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91.