Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dari seluruh bupati/walikota di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi menyatakan semua kabupaten/kota di Riau telah mengusulkan UMK 2024 yang kini menunggu penetapan oleh Gubernur Riau.
"Usulan UMK ini telah melalui proses harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, dan sekarang tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan penetapan dari Gubernur," ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Dia menyebutkan Kota Dumai menunjukkan upah minimum tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya, yakni sebesar Rp3.867.295 dengan kenaikan 3,89 persen atau Rp144.016. Berikutnya adalah Bengkalis, Siak, Kuansing, dan Indragiri Hulu.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024.
Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp3.294.625. Jika dibandingkan dengan UMP Riau 2023, terjadi kenaikan sebesar 3,22%. UMP Riau 2023 pada tahun lalu ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
Baca Juga
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi usai memimpin sidang dengan dewan pengupahan mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.
"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp3.294.625," katanya.
Berikut besaran UMK 2024 di Provinsi Riau:
1. Dumai: Rp3.867.295
2. Bengkalis: Rp3.693.540
3. Siak: Rp3.465.940
4. Kuansing: Rp3.467.414
5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
6. Pekanbaru: Rp3.451.584
7. Kampar: Rp3.412.764
8. Pelalawan: Rp3.395.359
9. Rokan Hilir: Rp3.332.223
10. Rokan Hulu: Rp3.360.920
11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625