Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh di Sumsel Minta Revisi Kenaikan Upah Minimum 15%

Kenaikan UMP di Sumsel sebesar 1,55% yakni Rp3.456.874 dari yang sebelumnya Rp3.404.177.
Aksi buruh di Provinsi Sumatra Selatan menuntut revisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) di Kantor Gubernur Sumsel./Bisnis-Husnul
Aksi buruh di Provinsi Sumatra Selatan menuntut revisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) di Kantor Gubernur Sumsel./Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG – Ratusan perwakilan pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Rakyat Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar aksi untuk menuntut revisi pada penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terlalu kecil. 

Diketahui sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP di Sumsel sebesar 1,55% yakni Rp3.456.874 dari yang sebelumnya Rp3.404.177. 

Koordinator aksi, Hermawan mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh para buruh merupakan bentuk penolakan atas penetapan kenaikan UMP yang hanya Rp52,697. 

Pihaknya menilai besaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dimana harga bahan pokok dan kebutuhan terus melambung tinggi. 

"Kami menantang Pj Gubernur mengubah UMP yang telah diumumkan karena ini sangat tidak memikirkan nasib buruh, kami seperti tidak dianggap," tegasnya, Senin (27/11/2023). 

Dalam aksi tersebut, para buruh juga menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya meminta agar kenaikan UMP di Sumsel dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 menjadi sebesar 15%. 

Selanjutnya menuntut agar Pj Gubernur serta bupati walikota untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja buruh formal dan informal sebesar Rp300 ribu per bulan atau beras 20 kilogram per bulan. 

Menuntut pencaputan Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, menuntut pencabutan peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023. 

Selanjutnya, menolak penggunaan data BPS dalam menetapkan kenaikan UMP karena dinilai tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja buruh. Dan terakhir yakni menuntut adanya kejelasan tindak lanjut penegakan hukum atas berjalannya seluruh perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang selama ini telah dilaporkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. 

"Kami akan turun dengan massa lebih besar  kalau memang tidak ada respon. Tolong pikirkan nasib kami, Rp2000 per hari itu cukup apa dengan kondisi saat ini," imbuhnya. 

Di lain sisi, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan mengatakan tuntutan para aksi telah diterima dan akan segera diajukan kepada Pj Gubernur. 

Selanjutnya, kata dia, akan dijadwalkan pertemuan Pj Gubernur dengan masing-masing serikat. 

“Tuntutan sudah kami terima dan akan kami ajukan ke Pak Gubernur,” jelasnya. 

1701066496_27c004b6-91a2-4c26-ac49-5027b5ad09df.
1701066496_27c004b6-91a2-4c26-ac49-5027b5ad09df.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper