Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Sumbar Direstui Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo turut menyetujui adanya pembangunan flyover Sitinjau Lauik tersebut.
Ilustrasi jalan melayang./Ist
Ilustrasi jalan melayang./Ist

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan surat perihal persetujuan prakarsa pengusahaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) flyover Sitinjau Lauik di Provinsi Sumatra Barat.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan surat itu telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR per tanggal 30 Oktober 2023. Dengan adanya surat tersebut, artinya Presiden Joko Widodo turut menyetujui adanya pembangunan flyover Sitinjau Lauik tersebut.

"Sekarang ada beberapa yang perlu kita persiapkan yakni melakukan revisi RTRW Sumbar, serta mendorong percepatan izin kawasan hutan dari Kementerian LHK. Karena kawasan Sitinjau Lauik itu terdapat hutan lindung," katanya, Kamis (2/11/2023).

Dia menyampaikan sebelumnya terkait kelengkapan dokumen dan studi kelayakan pengusahaan KPBU flyover Sitinjau Lauik tersebut telah dikirim oleh Dirut PT Hutama Karya selaku pimpinan Konsorsium PT HK Infrastruktur pada 31 Maret 2023. Dimana telah dilakukannya tahapan value engineering bersama kementerian PUPR, KNKT, Bappeda, Dinas BMCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas Perhubungan Sumbar serta lembaga terkait lainnya.

"Ternyata masih ada dilengkapi lagi yakni soal revisi RTRW Sumbar," ujarnya.

Mahyeldi mengatakan membaca dari surat yang diterbitkan oleh Menteri PUPR, terdapat beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumbar, agar permintaan Presiden RI untuk memancang tiang pertama (groundbreaking) flyover Sitinjau Lauik dapat dilakukan pada 19 Desember 2023 itu, dapat terealisasi. Untuk itu, ada dua poin yang perlu ditindaklanjuti segera.

Pertama, menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berproses, baik di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD."Jadi dalam revisi tersebut sudah dicantumkan rencana pembangunan flyover Sitinjau Lauik dan RTRW kabupaten dan kota terkait, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Solok," jelasnya.

Selanjutnya untuk poin kedua, kata Mahyeldi, menjelang dua dokumen tersebut di finalisasi gubernur akan membuat surat pernyataan bahwa pembangunan flyover tersebut tercantum di dalam Revisi RTRW Sumbar.

"Kemudian mendorong percepatan proses izin penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian LHK, karena proyek ini melewati kawasan hutan lindung,” sebutnya.

Untuk itu, Mahyeldi berharap kepada seluruh pihak, termasuk OPD terkait dan masyarakat Sumbar, turut mendukung dan mendoakan agar upaya tindak lanjut yang ditempuh Pemprov Sumbar bisa menuai hasil maksimal.

Gubernur pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang sejauh ini telah ikut berjuang dalam rencana pembangunan flyover Sitinjau Lauik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper