Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dominasi Realisasi PAD Sumsel

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel Wahyu mengatakan total PAD Sumsel per 19 Oktober 2023 telah mencapai Rp3,4 triliun atau 79,1% dari pagu yang ditetapkan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat jumlah pendapatan asli daerah (PAD) wilayah tersebut per 19 Oktober 2023 didominasi oleh pos Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB yang telah terealisasi sebesar Rp1,1 triliun atau 86,53% dari target. 

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel Wahyu mengatakan total PAD Sumsel per 19 Oktober 2023 telah mencapai Rp3,4 triliun atau sebesar 79,1% dari pagu yang ditetapkan. 

"Dari target Rp4,3 triliun realisasinya sudah Rp 3,4 triliun," katanya, Selasa (24/10/2023). 

Adapun rincin dari masing-masing pos diantarany Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp1,1 triliun telah terealisasi sebesar Rp931 miliar atau 81,3%. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari target Rp1,1 triliun terealisasi Rp912 miliar atau 81,9% dan realisasi tertinggi yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari target Rp1,3 triliun terealisasi Rp1,1 triliun atau 86,5%. 

"Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) targetnya Rp13,6 miliar dan realisasinya Rp9 miliar atau 67,7% persen dan Pajak Rokok dari target Rp710 miliar sudah mencapai Rp408 miliar atau 57,5%," bebernya. 

Untuk mencapai target di tahun ini, kata Wahyu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya melalui program-program yang telah dibuat. Seperti yang masih berjalan yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 23 Desember 2023. 

Wahyu menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku untuk PKB dan BBN-KB, dengan ketentuan PKB bebas denda pajak dan bunga pajak kendaraan. 

"Lalu untuk tunggakan PKB dua tahun atau lebih, cukup hanya membayar satu tahun," jelasnya. 

Sementara untuk BBN-KB II yakni bebes denda pajak dan bunga pajak. Kemudian untuk pengurangan BBN-KB III 50% diperuntukkan bagi kendaraan di dalam kabupaten kotam kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan kendaraan mutasi masuk dari luar ke Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper