Bisnis.com, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah di Kota Pekanbaru sampai triwulan III/2023 didominasi oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya mencapai Rp146,5 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Ade Rinaldi mengatakan selain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total pendapatan mencapai Rp140 miliar.
"Secara keseluruhan PAD dari pajak daerah secara keseluruhan sampai triwulan III/2023 telah mencapai angka Rp612 miliar. Kami meyakini pendapatan dari pajak daerah hingga akhir tahun bisa mencapai target Rp800 miliar," ujarnya Senin (23/10/2023).
Dia mengatakan pertumbuhan ekonomi yang semakin menggeliat telah memberikan dampak positif terhadap pendapatan pajak daerah, terutama dari sektor pariwisata yang memberikan kontribusi yang cukup besar.
Menurutnya untuk pajak dari sektor pariwisata tersebut misalnya pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan, yang telah mencapai angka signifikan.
Dia memerinci sejumlah pendapatan dari pajak daerah, di antaranya adalah pajak restoran mencapai Rp105 miliar, pajak hotel mencapai Rp34 miliar, dan pajak hiburan mencapai Rp14 miliar. Ade menegaskan dengan tren pertumbuhan ini, dia yakin pendapatan dari pajak daerah akan terus meningkat hingga akhir tahun.
Baca Juga
Data Bapenda Pekanbaru mencatat sepanjang 2022 lalu, pencapaian PAD dari pajak daerah senilai Rp719 miliar, dan telah memberikan kontribusi sebesar 92,6% terhadap total PAD.
Rinciannya yakni realisasi PAD dari BPHTB menjadi yang tertinggi mencapai 103,23%, dengan nilai Rp187 miliar. Selain itu, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan, dan pajak lainnya juga menunjukkan kinerja yang baik.
Kemudian untuk mencapai target perolehan PAD pada tahun ini, Bapenda Pekanbaru rutin melakukan pengawasan ke sejumlah objek pajak daerah. Misalnya Bapenda bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Satpol PP melakukan tindakan penempelan stiker di lokasi objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Hidayat Al Fitri menjelaskan sebelum pemasangan stiker, pihak Bapenda telah melakukan sejumlah upaya termasuk panggilan dan surat teguran kepada pengelola usaha yang bersangkutan. Namun, belum ada tindakan dari pihak pengelola untuk melunasi pajak yang terutang.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap pengelola salah satu restoran. Meskipun telah diberikan surat teguran, namun hal tersebut tidak diindahkan," ujarnya.
Dia menegaskan pemasangan stiker ini merupakan tindakan ketiga setelah dua kali sebelumnya stiker dicopot dan dipindahkan ke tempat yang sulit terbaca oleh publik. Bapenda mengimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya untuk menghindari sanksi berupa pencabutan izin operasional, penyegelan, dan penutupan tempat usaha.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, juga mengimbau para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia juga mengapresiasi bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bapenda terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tindakan penempelan stiker ini merupakan langkah edukatif bagi para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kami harap tindakan ini dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk tetap taat membayar pajak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.