Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan penghentian usaha 4 stockpile batu bara (penyimpanan) di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Kamis (12/10).
Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan empat perusahaan yang dihentikan stockpile batu bara tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW.
"Hal ini kita lakukan bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut," katanya, Kamis (12/10/2023).
Dia menyebutkan adanya tindakan terhadap empat stockpile batu bara itu, merupakan bentuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara tersebut. Sehingga penindakan yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak kecamatan Lubeg, ini dilakukan, agar tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan.
"Telah ada pemasangan papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas," tegasnya.
Edi menyampaikan penindakan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang.
Baca Juga
Dia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha. Selain itu perusahaan itu juga gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.