Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
"Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya selain tahun berjalan," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (12/10/2023) di Batam.
Ansar mengimbau Warga Kepri untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," katanya lagi.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Baca Juga
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di kotanya, atau dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.(K65)