Bisnis.com, BATAM - Proyek pengembangan Pulau Rempang sebagai eco-city diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara dari sisi realisasi investasi, dan juga Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lahan di pulau tersebut dari sisi pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pulau Rempang sendiri memiliki luas sekitar 17.000 hektare. Rencananya, proyek eco-city akan mengubah permukaan pulau tersebut menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT). Proyek ini memiliki nilai investasi sebesar Rp381 triliun, dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja hingga 2080.
Mengenai PNBP yang akan diterima BP Batam, maka bentuknya yakni Uang Wajib Tahunan (UWT). UWT dibayarkan oleh pemegang alokasi lahan kepada BP Batam sebagai pemegang HPL. Jenis UWT ada 2 yakni UWT alokasi baru (untuk 30 tahun), dan UWT perpanjangan (untuk 20 tahun berikutnya).
Pengembang resmi Pulau Rempang yakni PT Mega Elok Graha (MEG), sehingga perusahaan tersebut harus membayar UWT alokasi baru kepada BP Batam.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan luas lahan di Pulau Rempang yang boleh dibuka untuk kegiatan industri dan lainnya hanya seluas 7.572 hektar, sedangkan sisanya merupakan hutan lindung.
"Perlu diketahui, lahan yang boleh dibuka di Rempang itu seluas 7.572 hektare, itupun masih dalam proses pelepasan (status hutan lindung), sedangkan sisanya tetap hutan lindung. Jadi yang bisa UWT itu hanya 7.572 hektare," ungkap Rudi di Hotel Harmoni One Batam Centre, Rabu (6/9/2023) saat acara dialog pengembangan Pulau Rempang.
Baca Juga
Lalu berapa nilai UWT yang bisa diperoleh BP Batam. Untuk mengetahui nilainya maka bisa membuka laman https://lms.bpbatam.go.id/portal/kalkulatoruwt/.
Website tersebut memuat simulasi biaya UWT untuk Batam dan sekitarnya, termasuk Pulau Rempang. Tarif UWT Rempang termasuk dalam tarif untuk "Pulau Lain Sekitar Batam". Sementara peruntukannya yakni untuk industri. Nilai UWT untuk industri di pulau lain sekitar Batam sebesar Rp 25.400 per meter.
Untuk luas, maka harus melakukan konversi dari hektar ke meter. Luas Pulau Rempang yang bisa diambil UWT-nya sebesar 7572 hektar menurut keterangan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Jika dikonversi ke meter persegi, maka menjadi 75.720.000 meter persegi.
Untuk jenis tarifnya yakni tarif alokasi lahan baru untuk 30 tahun, maka nilai UWT-nya mencapai Rp 1.923.288.000.000 (Rp 1,9 triliun).(K65)