Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Lahan Proyek Waduk Pekanbaru Berlanjut dengan Gugatan ke PTUN

Gugatan ke PTUN karena objek tanah yang dikuasai dan akan diganti rugi pemkot tersebut, sama dengan tanah yang diklaim Anita.
Warga meninjau lahan atas nama Sakdiah, yang mengajukan gugatan ke PTUN karena lahannya diklaim pihak lain terkait ganti rugi proyek waduk Pekanbaru./Istimewa
Warga meninjau lahan atas nama Sakdiah, yang mengajukan gugatan ke PTUN karena lahannya diklaim pihak lain terkait ganti rugi proyek waduk Pekanbaru./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Sengketa lahan proyek pembangunan waduk di kawasan kompleks Perkantoran Tenayan Raya Kantor Wali Kota Pekanbaru berlanjut. Pemilik lahan mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses ganti rugi lahan. Kemudian Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diminta untuk tidak menyerahkan surat tanah milik Anita atau tergugat.

Kuasa Hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan kliennya sebagai pemilik objek tanah yang akan diganti rugi Pemkot dalam proyek waduk, namun diklaim oleh Anita sebagai pemilik tanah yang sah. Kini surat tanah Anita dipegang oleh Dinas Pertanahan untuk diganti rugi.

"Kepada Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, kami meminta agar tetap memegang surat tanah tersebut serta tidak dikembalikan kepada pihak Anita, karena adanya dugaan penerbitan surat tersebut menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujarnya Rabu (10/1/2023).

Menurutnya saat ini proses gugatan yang diajukan pihaknya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berjalan. Sementara pihaknya menerima kabar bahwa dinas pertanahan dipaksa untuk menyerahkan surat tanah yang masih dalam proses gugatan di pengadilan tersebut.

Bintang memaparkan saat ini perkara ganti rugi lahan seluas 4.661 M2 masih berlanjut. Dia menduga bahwa keluarnya surat tanah yang akan diganti rugi atas nama Anita oleh Pemkot Pekanbaru untuk ganti rugi untuk waduk ada kesalahan prosedur.

Pihaknya sebagai kuasa hukum warga bernama Sakdia, kliennya menggugat ke PTUN karena objek tanah yang dikuasainya dan akan diganti rugi pemkot tersebut, sama dengan tanah yang diklaim Anita.

"Sebagai kuasa hukum Sakdia, saya mencoba meminta agar surat tanah itu tidak diserahkan kembali, karena sejak awal surat tanah itu ditahan Dinas Pertanahan. Dugaan kami surat tanah itu tidak sesuai SOP. Karena surat itu diperlukan untuk pembuktian di pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu salah satu pegawai dinas pertanahan mengaku ditekan oleh oknum Polresta Pekanbaru agar segera menyerahkan surat tanah itu kepada Anita. Jika tidak akan ditersangkakan dalam perkara tersebut.

"Kenapa belum diserahkan karena perkaranya masih di PTUN. Masalah siapa pemilik tanahnya tergantung setelah inkrah (punya kekuatan hukum tetap). Tapi petugas itu tidak mau tahu dan menyalahkan Dinas Pertanahan, dan meminta agar menyerahkan surat tanah atas nama Anita," kata petugas yang mengaku ditekan oleh oknum penyidik.

Dia menyebut bahwa terkait surat milik Anita, karena sudah ada pencabutan dari pihak sepadan dan mereka menyatakan bahwa pemilik tanah adalah Sakdia. Namun petugas ini tidak mau tahu.

"Warga bernama Sakdiah sebagai penggugat, yang digugat camat, dan lurah, sementara Anita sebagai penggugat intervensi. Karena yang didugat adalah pihak kecamatan dan kelurahan makanya itu dasar manahan surat tanah itu. Saya jelaskan seperti itu namun mereka tidak mau tahu dan mengancam akan mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ungkapnya.

Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi meyakinkan bahwa anak buahnya akan bertindak profesional dalam penanganan perkara.

Apalagi mengingat bahwa Polresta Pekanbaru belum lama ini mendapat penghargaan dari Kompolnas sebagai Polres terbaik secara nasional. Diapun meminta siapa petugas yang dianggap tidak profesional itu. "Polisi harus netral. Kita netrallah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper