Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Kawasan Industri Tenayan

Adapun beleid yang telah disetujui itu adalah Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda No.2/2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hokum lainnya.
Warga beraktivitas di kawasan proyek pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau/ANTARA-Rony Muharrman
Warga beraktivitas di kawasan proyek pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau/ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah menandatangani beleid yang dapat mendukung penyertaan modal untuk mengembangkan Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Adapun beleid yang telah disetujui itu adalah Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda No.2/2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hokum lainnya.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menilai Ranperda itu merupakan salah satu kebijakan strategis untuk mendukung penyertaan modal untuk PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) dalam mengelola KIT.

KIT merupakan salah satu kawasan industri strategis nasional yang rencananya bakal dibangun di atas lahan sekitar 3.000 hektare di Kecamatan Tenayan, Pekanbaru. 

Untuk tahap pertama, luas KIT nantinya diperkirakan mencapai 1.550 hektare dan akan digunakan untuk hilirisasi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Untuk saat ini, lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP di KIT baru mencapai 266 hektare.

“Kontribusinya [KIT] ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti,” kata Firdaus, Senin (27/1/2020), seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru.

Adapun, pembangunan KIT telah disiapkan sejak 1993 yang rencananya bakal dibangun di lahan sekitar 3.000 hektare. Baru-baru ini, KIT dijadikan sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional pleh pemerintah pusat.

Pemkot Pekanbaru juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal  memastikan proses ganti rugi lahan berjalan lancar. 

Pada 2002, telah dilakukan ganti rugi lahan tahap pertama seluas 106 hektare dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar.

Sedangkan ganti rugi tahap kedua dilakukan pada 2003 untuk lahan seluas 200 hektare senilai Rp4 miliar.

Saat ini, lahan seluas 40 hektare telah menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya 220 MW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper