Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Polemik Tarif Wings Air Penerbangan Langsung Medan-Padang

Harga tiket pesawat propeller untuk penerbangan langsung Medan-Padang maskapai Wings Air tuai polemik karena diduga mematok biaya fuel surcharge 40-50 persen.
Tarif Wings Air Penerbangan Langsung Medan-Padang Tuai Polemik. Wings Air ATR 72-600 PK-WGS di Kualanamu Medan International Airport/Istimewa
Tarif Wings Air Penerbangan Langsung Medan-Padang Tuai Polemik. Wings Air ATR 72-600 PK-WGS di Kualanamu Medan International Airport/Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group, Wings Air, diduga melanggar peraturan pemerintah tentang tarif tiket pesawat rute Medan-Padang.

Sesuai perhitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harga tiket termahal pesawat jenis propeller untuk penerbangan langsung Medan-Padang hanya Rp1.966.578 per pax.

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di situs resmi Lion Air Group, Wings Air tetap menjual tiketnya seharga Rp2.185.600 per pax.

"Kalau berdasar perhitungan, harga termahal untuk tiket pesawat propeller penerbangan langsung Medan-Padang itu seharusnya Rp1.966.578," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas kepada Bisnis, Senin (29/8/2022).

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, Tarif Batas Atas (TBA) pesawat jenis propeller atau baling-baling berkapasitas maksimal 30 kursi rute Medan-Padang dipatok seharga Rp1.555.000 per pax. Dengan basic fare (low cost carrier) sebesar 85 persen, maka hasilnya Rp1.321.750.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, fuel surcharge untuk pesawat jenis propeller ditetapkan sebesar 25 persen, sehingga hasilnya Rp330.438.

Sementara itu, airport tax untuk Bandara Internasional Kualanamu ditetapkan senilai Rp127.650, sedangkan Pajak Penghasilan Nilai sebesar 11 persen dari basic fare dan fuel surcharge, yakni Rp181.741.

Jika ditambah biaya lain-lain senilai Rp5.000, maka tarif maksimal pesawat propeller rute Padang-Medan yang sesuai aturan adalah seharga Rp1.966.578 per pax.

Menurut Ridho, Wings Air juga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha akibat praktik monopoli. Pelaku usaha bisa memanfaatkan celah untuk mematok harga sesuai selera.

"Dari pandangan hukum persaingan, struktur pasar dapat mempengaruhi harga. Jika pada pasar tersebut hanya ada satu pelaku usaha, maka potensi terjadinya praktik monopoli akan semakin besar," kata Ridho.

Menurut Ridho, Wings Air merupakan satu-satunya maskapai yang melayani penerbangan langsung atau direct flight rute Medan-Padang sehingga rentan disalahgunakan untuk praktik monopoli.

"Dalam hal ini, Wings Air berpotensi melanggar hukum persaingan karena memang untuk penerbangan langsung rute Medan - Padang hanya dilayani oleh satu pelaku usaha, sehingga tidak ada persaingan dari segi harga dan pelayanan yang dapat diterima oleh konsumen," kata Ridho.

Menurut Inspektur Bandar Udara Wilayah II Haposan Simanjuntak, pihaknya sudah tahu perihal harga tiket penerbangan langsung Wings Air rute Medan-Padang yang menuai polemik.

Haposan mengatakan, Wings Air mematok biaya fuel surcharge sekitar 40-50 persen. Padahal sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, fuel surcharge untuk pesawat jenis propeller seharusnya sebesar 25 persen.

"Mereka tidak melanggar TBA, kalau pengawasan kami TBA sesuai KM 106 itu, jadi dia melanggar di fuel surcharge yang seharusnya 25 persen, dia 40-50 persen. Memang kami pernah tanya, kami sudah pernah konfirmasi juga," kata Haposan kepada Bisnis.

Respons Wings Air

Menurut Haposan, pihak Wings Air telah memberi penjelasan mengenai penetapan fuel surcharge di atas ketentuan, salah satunya disebabkan Wings Air tetap melayani rute-rute yang dinilai berpotensi merugi.

Hal itu dilakukan demi berkontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah
dan nasional.

"Nah jadi ada beberapa poin yang mereka, bukan alasan, tapi yang mereka kasih tahu, 'begini loh penyebabnya', begitu kira-kira. Tapi tetap juga kami laporkan bahwa itu melanggar," kata Haposan.

Terpisah, Area Manager Lion Air Group Juli Aspita membenarkan bahwa Wings Air merupakan satu-satunya maskapai naungan mereka yang melayani penerbangan langsung rute Medan-Padang.

Akan tetapi, Juli menolak mengomentari dugaan pelanggaran aturan soal TBA tiket pesawat. Juli menyarankan agar Bisnis bertanya ke bagian public relation (PR) perusahaan.

"Mohon konfirmasi ke PR saja ya, PR kami lebih ahli untuk itu," kata Juli kepada Bisnis.

Senada dengan Juli, Corporate Communications Officer Lion Air Group Tifani Helentina Marpaung juga menyarankan agar meminta penjelasan dari Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

"Mohon izin sebelumnya, untuk pertanyaan tersebut boleh langsung ditanyakan kepada atasan saya sebagai spoke person perusahaan," ujar Rifani kepada Bisnis.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro belum dapat dimintai keterangannya. Danang belum menjawab pertanyaan yang disampaikan sejak pekan lalu.

Pada Minggu (7/8/2022) lalu, Lion Air Group menerbitkan press release berisi penjelasan tentang pengoperasian pesawat ATR 72 (propeller atau baling-baling) oleh Wings Air.

Lion Air Group tidak hanya melayani rute-rute besar (pesawat jet) yang menguntungkan, tetapi juga tetap melayani rute-rute di daerah perintis yang dinilai minim cuan atau bahkan berpotensi merugi.

Seluruh armada Wings Air mengoperasikan tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 (propeller/baling-baling) untuk menjangkau kota tujuan setingkat kecamatan dan kabupaten pada rute antarpulau hingga pulau terluar. Frekuensi penerbangannya rata-rata 200 per setiap hari.

Lion Air Group menyatakan operasional tersebut tetap rugi karena faktor utilitas atau tingkat pemanfaatan yang tidak optimal. Hal itu disebabkan maskapai melayani daerah-daerah perintis yang harga bahan bakarnya lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar. Walaupun merugi, Wings Air tetap melayani jaringan penerbangan karena berbagai pertimbangan.

Antara lain sebagai upaya kontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional. Kemudian membantu menciptakan transportasi terkoneksi antarkecamatan, antarkabupaten dan kota besar.

Lalu, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan logistik secara cepat, selamat dan aman. Selain itu, pesawat ATR 72 diketahui mampu mengakomodir penerbangan langsung sesuai infrastruktur bandar udara di wilayah-wilayah setingkat kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper