Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menyambut baik rencana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menaikkan dukungan dana program peremajaan sawit rakyat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare.
Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Sumatra Selatan (Sumsel) Rudi Arpian mengatakan rencana itu bisa mempercepat realisasi peremajaan kebun (replanting) milik petani.
“Tentu saja kami dan petani sawit di Sumsel menyambut baik rencana BPDPKS,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, kenaikan nilai PSR bisa mengurai berbagai masalah yang selama ini dihadapi petani sawit. Seperti, seperti akses bibit yang sulit, harga saprodi yang terus naik dan kemitraan.
“Tak kalah penting, bisa mengurangi dana tambahan yang harus disiapkan petani kelapa sawit yang hendak replanting,” ujarnya.
Dinas Perkebunan Sumsel mencatat realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) sudah mencapai 44.998 ha. Luasan itu mencakup pelaksanaan program sejak 2017 sampai dengan 2021.
Rudi melanjutkan luas perkebunan kelapa sawit berdasarkan data tahun 2021 mencapai 1,23 juta ha. Luasan itu terdiri dari 58 persen lahan inti, 25 persen milik petani plasma dan 17 persen merupakan kebun punya petani swadaya.
Sementara secara nasional, realisasi PSR sepanjang 2021 hanya tercapai 15,41 persen atau sekitar 27.747 ha dari target seluas 180.000 ha. Adapun target replanting pada tahun ini mencapai 540.000 ha.
“Hingga 24 Februari 2022, realisasi PSR bertengger di 1.199 ha atau 0,67 persen, berpijak dari data ini, menunjukkan lambatnya perjalanan PSR,” katanya.
Dia memaparkan banyak manfaat yang bisa diterima dari program PSR, antara lain petani menjadi berlembaga dalam koperasi atau KUD, adanya jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan dan peningkatan produktivitas.
Selanjutnya, petani dapat melakukan tumpang sari pada lahan perkebunan sawit.
“Petani jadi paham tentang budidaya sawit sesuai standar teknis budidaya,” katanya.
Rudi menambahkan penjualan sawit terkordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
“Selain itu, petani sawit menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan,” katanya.