Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumbar Dukung Rencana Retribusi Kelapa Sawit

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan selama ini di Sumbar belum ada menerapkan retribusi untuk perkebunan kelapa sawit.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi. /Bisnis-Noli Hendra
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi. /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Kementerian Keuangan tengah merumuskan mengenai pungutan retribusi perkebunan kelapa sawit. Retribusi ini diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan selama ini di Sumbar belum ada menerapkan retribusi untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal di Sumbar sendiri dapat dikatakan perkebunan kelapa sawit cukup luas yakni 385.921 hektare. Artinya bila aturan retribusi ini duduk, maka akan dapat memberikan dampak ekonomi bagi daerah, terutama pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Selama ini kita merasakan aktivitas perkebunan kelapa sawit itu, kendaraan lalu lalang. Tapi soal bagi hasil ke daerah belum ada," katanya, Jumat (24/12/2021).

Untuk itu, Mahyeldi pun mendukung pemerintah pusat terkait rencana retribusi perkebunan kelapa sawit tersebut. Karena hal itu akan dapat berdampak pada pembangunan daerah.

"Selama ini bagi hasil belum ada. Saya yakin dan percaya, seluruh gubernur setuju adanya retribusi ini. Harapan kita ke anggota DPR RI, semoga rencana ini dimudahkan, karena dapat mensejahterakan masyarakat juga," sebutnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan menyebutkan tengah merumuskan pengenaan retribusi tersebut. Aturan retribusi itu akan dilegalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemerintah akan mengenakan pungutan berbentuk retribusi atas usaha di sektor kelapa sawit karena dianggap menimbulkan eksternalitas negatif.

"Saat ini rumusan mengenai pungutan retribusi tersebut tengah dimatangkan oleh tim teknis pemerintah pusat. Tujuannya supaya retribusi itu ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah sesuai jenis layanannya,” ujarnya.

Menurutnya, layanan yang akan dikenai retribusi bersifat khusus, bukan umum sebagaimana yang selama ini banyak diterapkan. “Nanti PP akan dikonsultasikan kepada DPR juga,” ujarnya.

Di sisi lain, UU HKPD memangkas jumlah retribusi yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah, yakni dari 32 jenis sebagaimana tertuang di dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi hanya 18 jenis.

Sejalan dengan disahkannya UU HKPD tersebut, otomatis seluruh substansi yang tertuang di dalam UU PDRD dianulir.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.

“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru PAD meningkat, menggunakan baseline 2020, naik hingga 50 persen,” jelasnya. (k56).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper