Bisnis.com, PALEMBANG – Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Palembang resmi diberlakukan sebagai bagian dari pengetatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan beroperasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
“Kami mohon, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di mal untuk bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” katanya saat memberikan sosialisasi di mal Palembang Trade Center (PTC), Kamis (8/7/2021).
Selain jam operasional, dalam peraturan juga memuat bahwa pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menurunkan surat edaran (SE) Walikota Palembang terkait perpanjangan PPKM Mikro, yang berlangsung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Namun memang kami beri sosialiasi dulu dari tanggal 6 – 8 Juli, dan Jumat baru diterapkan,” katanya.
Baca Juga
Menurut Walikota, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 Kota Palembang juga menempatkan personel untuk memantau PPKM Mikro di mal, kafe dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
Pimpinan PTC Mall Welly Salim mengatakan pihaknya menyambut baik dengan peraturan PPKM Mikro yang telah dituangkan melalui SE Walikota.
“Ya, tentu kami akan mengikutin aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” katanya.
Menurut Welly, pihaknya pun telah memberikan informasi terkait pengetatan PPKM Mikro kepada 500 tenant dan restoran yang ada di mal tersebut.