Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salat Idulfitri di Palembang Sesuai Zonasi Covid-19 Tingkat RT

Untuk RT dan kelurahan dengan level penyebaran Covid-19 masih tinggi, atau berada di zona merah dan oranye, pemkot menegaskan agar masyarakat salat di rumah masing-masing.
Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Palembang memberikan penjelasan terkait panduan Salat Idulfitri 1442 Hijriah kepada wartawan. /Bisnis-Dinda wulandari.
Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Palembang memberikan penjelasan terkait panduan Salat Idulfitri 1442 Hijriah kepada wartawan. /Bisnis-Dinda wulandari.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 berlangsung di masjid dan lapangan dengan catatan wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan masuk kategori zona hijau dan kuning.

Pengaturan pelaksanaan salat Idulfitri berdasarkan zonasi tingkat penyebaran Covid-19 tertuang dalam surat edaran bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang.

Sementara untuk RT dan kelurahan dengan level penyebaran Covid-19 masih tinggi, atau berada di zona merah dan oranye, Pemkot menegaskan agar masyarakat salat di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Juru Bicara Wali Kota Palembang Reza Fahlevi mengatakan pelaksanaan salat id untuk RT dan kelurahan di zona hijau dan kuning harus tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Pengurus dan panitia salat Id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh KUA Kecamatan dan ketuas Satgas Kecamatan Covid-19,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Reza melanjutkan panitia salat Idulfitri juga wajib berkoordinasi dengan posko  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat kelurahan serta Satgas Covid-19. 

Koordinasi tersebut juga untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas.

Salah satu ketentuan penting lainnya adalah jumlah jemaah harus 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan. Sementara jarak antarjamaah minimal 1 meter.

“Jemaah juga diminta untuk tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik dengan yang lain. Kami juga meminta pelaksanaan salat dipersingkat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Palembang Deni Priansyah mengatakan panitia Salat Idulfitri harus berupaya keras untuk membuat batas antarjemaah dengan jarak minimal 1 meter.

Dia mengemukakan pihaknya pun akan memberikan sosialisasi terhadap masjid dan musala yang ada di kota itu terkait panduan pelaksanaan Salat Idulfitri.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Fauzia mengatakan pihaknya akan memuktahirkan data zonasi RT dan kelurahan, kemudian data per Senin (10/5) nanti rencananya akan digunakan sebagai acuan pengaturan masjid di mana saja yang dapat menggelar salat Idulfitri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper