Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, KAI Divre III Palembang Batasi Operasional Kereta Jarak Jauh

Operasional kereta jarak jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengoperasikan kereta jarak jauh secara terbatas selama masa larangan mudik 6 Mei—17 Mei 2021.

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan operasional kereta jarak jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik.

“Ada dua kereta yang kami operasikan terbatas, yakni Kereta Serelo rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) dan Kereta Rajabasa rute Kertapati - Tanjungkarang (PP),” katanya, Kamis (6/5/2021).

Dia memaparkan kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Berdasarkan aturan, kata dia, warga yang diperbolehkan menggunakan KA jarak jauh yakni mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. 

Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib menunjukkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat. 

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini berlaku secara individual. Untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak ini harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata dia.

KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper