Bisnis.com, MEDAN - Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengatakan, dana peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk tujuh kelompok tani (poktan) akan segera dicairkan. Ketujuh poktan tersebut masuk dalam daftar realisasi PSR tahun 2020 yang dananya belum sempat dicairkan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut Lies Handayani Siregar mengatakan ketujuh kelompok tani tersebut adalah Koperasi Produsen Karya Cipta Bersama Ajamu Kabupaten Labuhan batu, Koperasi Produsen Sawita Makmur Jawi Kabupaten Labuhanbatu, Poktan Buka Dalan Najeges Padang Lawas Utara.
"Selanjutnya, Poktan Sumber Makmur Kabupaten Mandailing Natal, Gabungan Poktan Mandiri Kabupaten Serdang Bedagai, serta Poktan Kedai Padang Kabupaten Asahan," ungkap Lies, Selasa (23/3/2021).
Tujuh poktan ini telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) 3 Tahap I 2021 bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 4 Maret lalu. Kemungkinan, dana PSR tersebut akan segera dicairkan bulan ini.
Untuk tahun ini, alokasi dana untuk peremajaan sawit sama dengan tahun 2020, yaitu Rp30 juta per hektare.
Adapun, total luas lahan sawit ketujuh poktan tersebut tercatat seluas 588,72 hektare. Dengan begitu, total dana yang akan didapatkan ketujuh poktan adalah sekitar Rp17,66 miliar.
Baca Juga
Mengenai pengusulan program PSR, hingga Maret 2021 Lies menyebut terdapat sekitar 300 kelompok tani yang mengusulkan lahannya masuk program PSR di tahun 2021.
"Di aplikasi online, lebih kurang ada 300 usulan baik yg udah realisasi maupun tahap pengusulan," imbuh Lies.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perkebunan menargetkan pelaksanaan PSR di Provinsi Sumatera Utara sebesar 20.500 hektare untuk tahun 2021. Target ini lebih besar 41 persen dibandingkan target di tahun 2020 seluas 14.500 hektare.