Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan pihaknya terus melakukan pembayaran rutin terhadap utang tagihan listrik periode 2018-2019 lalu yang telah disepakati dengan PLN senilai Rp136 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan pembayaran rutin ini dilakukan untuk melunasi tagihan listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) periode 2018 dan 2019 yang tertunda pembayarannya.
Menurutnya, nilai utang tagihan listrik itu telah disepakati dengan PLN pada Februari 2020. Jumlah utang itu dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Saat ini kami rutin melakukan pembayaran utang tagihan sesuai kemampuan keuangan daerah. Setelah itu, kami melakukan penertiban lampu jalan ilegal dan pemasangan meteran lampu jalan," ujarnya dalam siaran pers Jumat (19/2/2021).
setelah dibayarkan secara rutin, dia menjelaskan kini utang tagihan itu nilainya terus berkurang, dan saat ini ada di posisi sekitar Rp90 milyar yang masih belum terselesaikan.
Yuliarso menjelaskan untuk sistem pembayaran utang tersebut, pembayaran tagihan listriknya sama seperti membayar rekening biasa. Tagihan listrik ini tidak ada dianggarkan dalam APBD.
Baca Juga
"Karena ini utang yang tercatat tiap bulan. Pembayarannya di BPKAD. Hanya tagihannya ke Dishub."