Bisnis.com, PAYAKUMBUH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, mengubah cara pengurusan pengujian kendaraan bermotor (KIR) dari sistem manual beralih menggunakan teknologi yakni sebentuk smart card KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Nofriwandi mengatakan tujuan adanya perubahan itu untuk melakukan upaya pencegahan pungutan liar yang terjadi pada saat pengurusan KIR.
"Semua kendaraan yang melaku uji KIR menggunakan smart card dari sebelumnya menggunakan buku. Baik angkutan umum maupun kendaraan barang," katanya, Selasa (12/1/2021).
Adanya perubahan layanan dari buku ke smart card itu, bukannya kebijakan dari Pemko Payakumbuh saja, tapi mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.
Dia juga menjelaskan perubahan layanan KIR itu, tidak hanya kepada kendaraan lama. Tapi seperti kendaraan baru, mutasi, dan yang memperpanjang uji KIR (berkala) itu, juga bisa mendapatkan smart card KIR sebagai pengganti buku lulus uji.
"Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.
Baca Juga
Smart card KIR itu telah dilengkapi dengan data-data kendaraan pemiliknya. Mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan; panjang, lebar, berat kosong dan berat isi.
Bagi kendaraan yang melakukan uji KIR, selain mendapatkan satu smart card, juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Dimana barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.
Fasilitas uji KIR di Payakumbuh masih terakreditasi C, dan targetnya akan terakreditasi B. Alasan kenapa belum naik ke B, karena terkendala masih kurangnya tenaga yang punya sertifikat penguji, dan alat, ada dua komponen alat lagi untuk bisa naik akreditasi ke B.
Terkait hal itu, mengingat layanan telah ditingkatkan dari buku KIR menjadi smart card. Maka di tahun 2022 Dishub Payakumbuh menargetkan harus mencapai akreditasi B.
Selain Payakumbuh, daerah di Sumbar yang sudah menerapkan smart card KIR adalah Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman. (k56)