Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Buron ke-90 Kasus Korupsi di Sumut

Hotman yang buron sejak November 2018 .
Hotman Simanjuntak (dua kiri) usai ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan  Negeri Siborong Borong, Selasa (6/10/2020)./Antara-Kejaksaan Agung
Hotman Simanjuntak (dua kiri) usai ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong Borong, Selasa (6/10/2020)./Antara-Kejaksaan Agung

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong Borong menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus dugaan korupsi yang buron sejak dua tahun lalu.

Hotman menjadi buronan ke-90 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.

"Tersangka Hotman Simanjuntak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2020.

Hotman yang buron sejak November 2018 ditangkap tanpa perlawanan di di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 22.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut tim Tabur turut dibantu oleh aparat lainnya, diantaranya, Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar.

Hari mengatakan Hotman merupakan tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015. Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 aayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hari.

Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper