Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan agar masyarakat tidak bepergian atau pulang kampung selama periode siaga corona (Covid-19) masih berjalan. Untuk mengawasi masyarakat yang bepergian, pemerintah bakal bersiaga di daerah-daerah perbatasan.
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru mengajak agar masyarakat Pekanbaru tetap berada di Ibukota Provinsi Riau sampai keadaan kembali kondusif. Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota pekanbaru untuk tidak pulang kampung. Tetaplah di Pekanbaru, jangan pulang kampung. Karena saudara kita di kampung juga butuh keselamatan dan ketenangan," kata Firdaus melalui keterangan resmi, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, ketika suatu individu berpindah ke daerah lain, maka dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran virus Corona. Adapun, imbauan larangan kepada masyarakat untuk pulang kampung merujuk kepada instruksi pemerintah pusat bahwa masyarakat di suatu daerah tidak boleh pulang kampung.
"Mau ke Sumbar, Sumatra Utara, ke Jawa, ke Bangkinang, mau ke mana saja tetaplah di Pekanbaru menetap di rumah, jangan pulang kampung," ujarnya.
Untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan perjalanan, dirinya berencana bakal membentuk pos pengawasan di daerah-daerah perbatasan.
Baca Juga
Dalam perkembagan terpisah, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru juga tengah menyusun proses karantina wilayah di Ibukota Provinsi Riau ini. Apabila, kasus Covid-19 meningkat, Firdaus mengatakan pihaknya siap melakukan karantina wilayah.
Sementara itu, imbauan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah telah diperpanjang hingga bulan Ramadan dan Lebaran 2020.
Dalam Surat Edaran No.92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk terus memperhatikan kegiatan masyarakat.
“Memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau yang terus meningkat, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka khususnya dalam menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, diminta kerjasama saudara Bupati/Wali Kota,” ujar Syamsuar.
Dalam SE tertanggal 30 Maret 2020 itu disebutkan agar kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
Adapun, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2020. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk tidak melakukan tradisi menjelang Ramadan seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap beribadah di rumah untuk pelaksanaan solat Tarawih dan tadarus Alquran. Pemerintah juga melarang kegiatan buka bersama yang sering dilakukan masyarakat saat bulan puasa.
Selanjutnya, kegiatan menjelang buka puasa seperti Pasar Ramadan yang selalu ramai didatangi juga diminta untuk terus diawasi oleh pemerintah setempat.