Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang pedagang menggelar pasar kaget per hari ini (30/3/2020) untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau tersebut.
Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mengatakan bahwa perdagang pasar kaget telah diimbau untuk tidak menggelar barang dagangannya mulai Senin (30/3/2020).
"Mulai Senin kami akan bekerjasama dengan pihak keamanan untuk menertibkan beberapa titik lokasi pasar kaget di Pekanbaru. Kami akan memberikan tinsakan persuasif kepada para pedagang dan masyarakat untuk tidak berkumpul dan berdagang," kata Ingot, seperti dikutip dari Laman Resmi Pemkot Pekanbaru, Senin (30/3/2020).
Adapun larangan operasional pasar kaget ini disebut Ingot hanya untuk sementara sampai kasus Covid-19 selesai.
Para pedagang pun dianjurkan untuk memanfaatkan layanan pengiriman atau delivery supaya usahanya tetap berjalan semenyara waktu ini. Hal itu dinilai bakal lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang saat ini juga dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas keramaian.
"Kalau banyak alasan lagi, silakan bergabung ke pasar tradisional resmi milik pemerintah. InsyaAllah tertampung. Di pasar resmi bisa terkendali, selain itu juga ada fasilitas seperti wastafel untuk kenyamanan pembeli dan pedagang," jelas Ingot sambil mengingatkan bahwa status pasar kaget masih ilegal.
Dalam perkembangan terpisah, pekan lalu Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru kembali menyemprot disinfektan di 11 pasar tradisional dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Burhan Gurning, Kepala DPKP Pekanbaru, menyampaikan pihaknya juga telah menyemprot ruang publik dan layanan kesehatan dengan disinfektan sejak Senin (23/3/2020).
"Tujuh unit mobil pemadam kebakaran ikut membantu. Mereka tersebar di tujuh pos yang ada," ujar Burhan.