Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Riau Minta Kabupaten Kota Setor UMK Paling Lambat 8 November

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau meminta kepada pemda kabupaten dan kota setempat untuk dapat menyetorkan angka upah minimum kabupaten atau kota, paling lambat 8 November 2019.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
 
Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau meminta kepada pemda kabupaten dan kota setempat untuk dapat menyetorkan angka upah minimum kabupaten atau kota, paling lambat 8 November 2019.
 
Plt Kepala Disnaker Riau Jonli menjelaskan untuk penghitungan kenaikan upah minimum tahun depan, harus mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
 
"Kami mengharapkan bupati dan walikota dapat menyerahkan penetapan UMK paling lambat 8 November untuk segera disahkan," ujarnya Senin (4/11/2019).
 
Selain mengacu kepada peraturan pemerintah, kenaikan nilai upah minimum daerah harus berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi nasional serta angka inflasi nasional.
 
Untuk upah minimum 2020, telah ditetapkan acuan yang digunakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, serta angka inflasi sebesar 3,39 persen, sehingga total kenaikan upah untuk tahun depan yaitu sebesar 8,51 persen.
 
Aturan ini menurut pihaknya, sudah menjadi ketetapan pemerintah di tingkat pusat, dan diturunkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten kota.
 
"Kami berharap dengan kenaikan upah buruh ini bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja," ujarnya.
 
Adapun untuk tingkat provinsi, Riau telah menetapkan kenaikan upah minimum regional sebesar 8,51 persen untuk tahun depan yaitu senilai Rp2.888.564,01 atau naik Rp226.538,38 dari upah tahun ini yang senilai Rp2.662.025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper