Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta asosiasi/perhimpunan se-Riau.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menyebutkan kegiatan tersebut dihadiri oleh sembilan dinas di Riau.
"Kami juga mengundang peserta dari asosiasi berjumlah sekitar 50 peserta yang berasal dari 22 asosiasi/perhimpunan se-Provinsi Riau seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas dan beberapa asosiasi lainnya," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
Agenda itu digelar oleh Kanwil DJP Riau dengan tujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi/perhimpunan sadar dan paham mengenai kewajiban perpajakan yang dimiliki wajib pajak khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Riau. Pihaknya berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Heni Kartikawati berharap agenda ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan.
Baca Juga
“FGD kali ini kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha dan wajib pajak adalah mitra dalam pembangunan negara. “Pajak bukan beban, tetapi salah satu bentuk nyata kewajiban bernegara,” pungkasnya.