Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Awasi Kepatuhan Perusahaan Laksanakan Kenaikan UMP 2020

Setelah beberapa tahun berjalan [penaikan UMP] tidak ada perusahaan yang ajukan penangguhan.
Ilustrasi buruh menyuarakan aspirasi soal upah.
Ilustrasi buruh menyuarakan aspirasi soal upah.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan memastikan perusahaan di provinsi itu tidak melakukan penangguhan untuk upah minimum provinsi atau UMP 2020 yang telah ditetapkan senilai Rp3,04 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan perusahaan di Sumsel cenderung patuh terhadap keputusan Dewan Pengupahan.

“Setelah beberapa tahun berjalan [penaikan UMP] tidak ada perusahaan yang ajukan penangguhan. Artinya, Sumsel siap dalam penetapan UMP maupun UMK (upah minimum kabupaten/kota),” katanya seusai rapat keputusan dan penetapan UMP 2020, Senin (21/10/2019).

Koimudin mengatakan bahwa perusahaan dapat mengajukan penangguhan hingga masa 10 hari sebelum UMP berlaku pada 1 Januari 2020. Langkah tersebut, kata dia, bisa ditempuh bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah yang mengalami kenaikan sebesar 8,51% dibanding upah tahun lalu tersebut.

“Yang tidak sanggup boleh mengajukan penangguhan kepada gubernur Sumsel, nanti dikaji dahulu sesuai atau tidak penangguhan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan di lapangan untuk memeriksa perusahaan yang tidak bayar upah sesuai ketentuan.

“Nanti kami cek berdasarkan wajib lapor oleh perusahaan maupun oleh pengawas kami yang ke lapangan,” katanya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Apriyal Jaya Harahap, mengatakan pengusaha siap memberlakukan kenaikan upah bagi para pekerja.

“Sebetulnya berat dengan kondisi saat ini, tetapi ini sudah menjadi ketentuan. Hanya nanti yang lebih kami tingkatkan adalah produktivitas tenaga kerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper