Bisnis.com, PALEMBANG -- Penjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menginstruksikan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam keperluan darurat dan mendesak.
Keperluan darurat dan mendesak yang dimaksud seperti penanggulangan bencana alam, non alam, maupun kejadian luar biasa yang belum dianggarkan sebelumnya.
Fatoni menerangkan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.
"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya," kata dia, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
Dia menambahkan, BTT juga dapat digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT.
Baca Juga
Tetapi jika dana tidak mencukupi, maka penganggaran tak terduga itu bisa diambil dari sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” jelas Fatoni.
Selanjutnya jika kedua skema tersebut masih belum mencukupi, maka pemerintah daerah dan kabupaten kota bisa menggunakan uang kas yang tersedia.
“Manakala ada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” pungkasnya.